Serang - Satbrimob Polda Banten melaksanakan sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R) bagi anggota yang akan menikah di kantor Satbrimob Polda Banten, Rabu (12/10).
Brigaadir Derry, Bharada agung dan bharada alwan Bersama para pasangannya mengikuti sidang BP4R yang dipimpin oleh AKP Hery Wiyono., S.H (Kasubbagrenmin) dan yang di damping IPTU Ade Firman (kasi provos) Satbrimob Polda Banten
Dansat Brimob Polda Banten Kombes Pol Dede Rojudin., S.I.K., M.H mengatakan Sidang BP4R merupakan sidang untuk pemberian izin nikah pada anggota Polri yang akan melaksanakan pernikahan.
Sidang pra-nikah ini wajib dilaksanakan seluruh anggota Polri beserta calon pasanganya yang akan melangsungkan pernikahan karena merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan.
Baca juga:
Pelukan, Melindungi untuk Menguatkan
|
“Sesuai Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010 yaitu setiap anggota Polri yang akan melaksanakan perkawinan harus melalui proses sidang BP4R sebelum pernikahan dilangsungkan, ” kata Dede Rojudin
Dede Rojudin menjelaskan bahwa tugas Polri khususnya Brimob sangat berat dan beraneka ragam, untuk itu sebagai istri dari anggota Polri atau Bhayangkari harus memahami suaminya, seorang istri dari anggota Polri mempunyai peran ganda, selain menjadi istri dan ibu rumah tangga, Bhayangkari juga berperan membantu suami dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
“Sebagai istri dari anggota Polri wajib hukumnya mendukung setiap kegiatan dan tugas-tugas yang dikerjakan oleh suami dan selalu menjaga keharmonisan dalam berumah tangga, ” tutup Dansat Brimob Polda Banten