Kab.Serang - Ketua DPRD Banten Andra Soni didampingi Wakil Ketua H. Fahmi Hakim tinjau langsung lahan pembangunan RS Kejaksaan di tanah hasil sitaan tindak pidana korupsi, Senin (10/10/22).
Di tanah seluas kurang lebih 13 Ha ini akan dibangun Rumah Sakit Kejaksaan yang berlokasi di Desa Silebu, Kec. Kragilan, Kab. Serang. Rumah Sakit ini akan menjadi pusat layanan kesehatan terbesar di Banten.
Baca juga:
Berpikir, Tapi Langsung Dikerjakan
|
Untuk diketahui bahwa tanah seluas 58 bidang atau kurang lebih 10 Ha merupakan barang rampasan tindak pidana korupsi. Sementara 3 Ha sisanya terletak di beberapa titik terpisah dan merupakan hasil bantuan dari Pemerintah Banten dan Kab. Serang.
Peninjauan ini dilakukan bersamaan dengan pembagian bantuan sosial dari Kelompok Kerja Pembangunan Rumah Sakit Kejaksaan di Wilayah Hukum Provinsi Banten.
Wakil Ketua DPRD Banten H. Fahmi Hakim menyampaikan, bahwa pembangunan RS di tanah hasil sitaan korupsi ini akan menjadi reformasi di bidang kesehatan dan diharapkan dapat memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Banten.
"Pembangunan layanan kesehatan berupa Rumah Sakit ini kita harao bisa menjadi reformasi pada bidang kesehatan dengan memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas sehingga tingkat kesejahteraan masyarakat juga dapat meningkat , " jelasnya.(Adv)