Sempurnakan Ibadah Puasa di Bulan Ramadhan, Personel Batalyon B Pelopor Gelar Pembayaran Zakat Fitrah

    Sempurnakan Ibadah Puasa di Bulan Ramadhan, Personel Batalyon B Pelopor Gelar Pembayaran Zakat Fitrah

    Serang - Menjelang berakhirnya bulan suci Ramadhan, dan kewajiban sebagai muslim, personel Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Banten melaksanakan pembayaran Zakat Fitrah yang digelar di Lapangan M. Jasin pada Sabtu (30/03/2024).

    Kegiatan ini rutin dilaksanakan setiap tahunnya, dengan mekanisme anggota Batalyon B Pelopor memberikan zakat fitrah kemudian diberikan kepada pengurus DKM Masjid Baitul Muttaqin, kemudian dari pengurus dikumpulkan dan di data siapa yang pantas untuk mendapatkan zakat fitrah ini, setelah terkumpul dan tercatat, dana yang terkumpul kemudian diserahkan langsung oleh pengurus DKM kepada orang yang bersangkutan. 

    Dengan diadakannya zakat fitrah ini, disamping meringankan beban saudara-saudara kita yang membutuhkan, kegiatan ini juga sesuai dengan hadis Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam yang berbunyi : Dari Ibnu Abbas r.a., ia berkata, "Rasulullah SAW. telah mewajibkan zakat fitri sebagai pembersih (penyucian diri) untuk orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan keji, dan sebagai makanan untuk orang-orang miskin." (HR. Abu Daud).

    Hal tersebut yang disampaikan Dansat Brimob Polda Banten Kombes Pol Imam Suhadi S.I.K Mengatakan  bahwa pada akhir Bulan Suci Ramadhan ini seperti halnya kebiasaan , umat Islam,  menggunakan Rukun Islam yang ke-3 seperti Zakat yang dikirim.

    brimob banten satbrimob polda banten
    Ayu Amalia

    Ayu Amalia

    Artikel Sebelumnya

    Lakukan Sterilisasi, Puluhan Personel Den...

    Artikel Berikutnya

    Peringatan Hari Paskah, Personel Detasemen...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Peringati HUT Humas ke-73, Polresta Bandara Soetta Gelar Donor Darah Secara Serentak
    Shinta : Peran MPPD Wujudkan PPAT Tangerang Selatan yang Profesional dan Berintegritas
    537 Perusahaan Kelapa Sawit Beroperasi Tanpa HGU, Menteri Nusron Sampaikan akan Ada Sanksi

    Ikuti Kami