Nasabah Asuransi Kembali Gugat Manulife Lewat Jalur Hukum Yang Berbeda

    Nasabah Asuransi Kembali Gugat Manulife Lewat Jalur Hukum Yang Berbeda

    JAKARTA - Setelah memenangkan klaim Asuransi dari Manulife sampai Mahkamah Agung RI Nasabah Asuransi Manulife Indonesia inisial Gunawan masih harus kembali menggugat asuransi manulife Indonesia untuk Polis Asuransi yang sama dengan dalih dari Manulife seolah setiap klaim nasabah harus menempuh upaya hukum yang berbeda. 

    Sebelumnya nasabah Gunawan sudah pernah menggugat asuransi manulife indonesia berkaitan dengan klaim atas Polis No. 4240580052 dengan produk Berkah Savelink dengan tambahan berkah healthsafe dari Manulife Indonesia, dan gugatan tersebut dimenangkan oleh Gunawan mulai dari tingkat pengadilan agama, banding di pengadilan tinggi dan terahir telah di putus oleh Mahkamah Agung RI yg mana isi putusan mahkamah agung no 364K/ag/2023 menyatakan Polis No.4240580052 saudara GN dinyatakan sah dan asuransi manulife indonesia di haruskan membayar semua klaim yg diajukan oleh Gunawan untuk klaim tersebut Manulife akhirnya memang sudah membayar.

    Setelah itu saudara Gunawan mengalami sakit lagi dan diharuskan untuk dirawat di rumah sakit dan selanjutnya saudara Gunawan kembali mengajukan klaim ke pihak asuransi manulife indonesia, namun atas klaim yang diajukan tersebut pihak asuransi manulife indonesia Kembali tidak membayar klaim Gunawan hingga akhirnya Kuasa hukum Gunawan melayangkan dua kali surat teguran (somasi) pada asuransi manulife Indonesia. Karena somasi tersebut tidak ditanggapi bahkan Kontrak malah diputus sepihak setelah lewat masa inconstable period, kemudian Gunawan melalui kuasa hukumnya lagi-lagi mengajukan gugatan ke pengandilan agama jakarta selatan dengan no perkara 246/Pdt.G/2024/PA.JS untuk Polis Asuransi yang sama.

    Kuasa hukum Gunawan berpesan "Kami sangat kecewa dengan pihak asuransi yang mana setiap klien kami akan klaim seolah-olah harus melalui jalan gugatan dulu oleh karena itu Masyarakat sebaiknya behati hati jika memilih perusahaan asuransi. Karena jika perusahaan asuransi yang kalian pilih tidak tunduk terhadap putusan Mahkamah Agung yg sudah incraht, maka mau menggunakan hukum apa lagi kalian mencari keadilan?”". Saat ini sidang perkara baru tersebut masih berlanjut dan dalam tahap mediasi Manulife enggan untuk menyelesaikan kewajibannya. (Red)

    Suhendi

    Suhendi

    Artikel Sebelumnya

    Hadirnya Patroli Brimob Banten, Berikan...

    Artikel Berikutnya

    Kapolres Tangsel Pimpin Langsung Ratusan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    PKB Peduli: Gelar Silaturahmi dan Santunan 1000 Anak Yatim Piatu Bersama H. Moh Rano Alfath
    Pelda Amat Wigiawan Hadiri Pengajian MUI Kec. Koroncong
    Putu Kambang: Cerita Rasa dari Lengayang yang Tak Lekang Waktu

    Ikuti Kami